Blog Tekno Masa Kini

UMP Jakarta Jadi Rp. 4,9 Juta, Sebesar 5,6 Persen Di Tahun 2023

Andri Yansah selaku Kepala Dinas Tenaga Krja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengumumkan bahwa Gaji dan UMR yang saat ini istilah tersebut berubah jadi UMP (Upah Minimum Provinsi) Jakarta akan naik menjadi Rp. 4,9 juta di tahun 2023.

Kenaikan UMP tersebut menurut Andri, ditetapkan setelah Pemprov DKI meneliti usulan dari Apindo (Asosoasi Pengusaha Indonesia) DKI Jakarta, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta dalam siding Dewan Pengupahan pada selasa (22/11/2022) yang lalu.

Disebutkan, Kadin DKI mengusulkan UMP 2023 ada kenaikan sebesar 5,11% atau menggunakan aalfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Andri juga menyatakan besaran UMP DKI Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Dan UMP 2023 dihitung menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yaitu sebesar Rp. 4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 1517 Tahun 2021 yang di tanda tangani oleh Anies Baswedan. Namun disisi lain, pada pertengahan November 2022 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta sudah membatalkan Kepgub No. 1517 Tahun 2021. Yang artinya UMP DKI 2022 kembali turun ke angka Rp. 4,5 juta.

Selain itu, Andri pun menyebutkan Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi surat Kepgub terkait hal ini, yang akan ditandatangani oleh Pejabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Perhitungan UMP

UMP 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Meskipun demikian, regulasi tersebut secara tegas memandatkan bahwa kanaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi dari 10 persen. Jika hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi dari 10 persen, maka Gubernur menetapkan upah minimumdengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Baca Juga :   Youtuber ini Tes Ketahanan Steam Deck, Ini Jadinya

Jika pertumbuhan ekonimi bernilai negative, maka penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variable inflasi saja.

Dengan adanya Permenaker terbaru ini, apabila ternyata hasil perhitungan menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13 persen seperti yang diharapkan oleh para buruh, kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum tahun sebelumnya.

Dilansir dari Tempo.co enam provinsi di Pulau Jawa termasuk Jakarta mengumumkan kenaikan UMP sekitar 5 – 8 persen. Untuk UMP Jakarta tahun 2023 ditetapkan naik 5,6 persen, menjadi Rp. 4,9 juta, secara nominal UMP DKI Jakarta adalah yang tertinggi dari Provinsi lainnya.

Sementara itu UMP Banten naik 6,4 persen jadi Rp. 2,6 juta. Penetapan upah itu telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah minimum Provinsi Banten Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.

Demikian uraian singkat mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta yang dapat kami sampaikan, semoga kalian yang membutuhkan informasi mengenai Gaji dan UMR, menjadi tahu adanya. Terimakasih sudah mengunjungi blog kami, semoga bermanfaat.